REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak ada kebutuhan untuk merevisi.
"Presiden bisa meminta DPR menunda revisi RUU KPK. Dengan mempertimbangkan tuntutan publik, belum waktunya merevisi UU KPK ini," katanya.
Ia menilai semua pihak tidak cukup menolak revisi dalam bentuk pernyataan, tetapi harus ikut memikirkan seandainya UU KPK jadi direvisi dan disahkan dalam paripurna. Ia mengatakan, jika hal tersebut terjadi maka ketegasan pemerintah, terutama Presiden sangat ditunggu.
"Kita yakinkan pemerintah harus menolak. Kalau itu nanti disahkan, adakah cara kita menolak? Ini sebenarnya yang harus dipikirkan," ujarnya.
Meski begitu, Bagir berpendapat Presiden harus hati-hati dalam mengeluarkan argumen terkait penolakan masyarakat karena revisi baru sebatas rancangan, belum dijadikan RUU untuk kemudian dibahas antara pemerintah dan DPR.
Seperti diketahui, revisi UU No.30 Tahun 2002 Tentang KPK menuai polemik. Terdapat empat poin yang ingin dibahas dalam revisi UU KPK yang dianggap bisa melemakan KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.