Kamis 18 Feb 2016 23:18 WIB

Sidang Dakwaan Sabu 270 Kg Ditunda

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Narkoba jenis sabu
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Narkoba jenis sabu

REPUBLIKA.CO.ID,   MEDAN -- Sidang perkara peredaran 270 kg sabu beragenda pembacaan dakwaan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Kamis (18/2), ditunda. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin menunda persidangan hingga Senin pekan depan karena penasihat hukum para terdakwa belum memiliki surat kuasa.

"Menunda persidangan hingga Senin, 22 Februari dengan agenda pembacaan dakwaan dan meminta berkas administrasi kuasa hukum dari para terdakwa dilengkapi," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin sambil mengetuk palu.

Empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Ayau, Daud alias Athiam, Jimmy Syahputra Bin Rusli, dan Lukmansyah Bin Nasrul. Berkas keempatnya disidangkan secara terpisah. Hari ini, majelis hakim terlebih dahulu menyidangkan berkas Ayau.

Saat disidangkan, terdapat perbedaan waktu penahanan antara keterangan terdakwa dan surat penahanan yang dimiliki hakim. Dalam keterangannya, Ayau mengaku telah ditahan sejak 23 Oktober 2015. Sedangkan dalam surat penahanan, tertulis bahwa dia telah ditahan sejak tanggal 31 Oktober 2015.

Perbedaan waktu penahanan juga ditemukan saat hakim menyidangkan Daud alias Athiam. Begitu pula dengan terdakwa Lukmansyah dan Jimmy yang mendapat giliran sidang ketiga dan terakhir. Atas alasan ini juga lah, majelis hakim menunda persidangan keempat terdakwa tersebut.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Nurwadi Aco mengatakan, perbedaan ini akan diajukan pihaknya sebagai keberatan nanti. "Akan kita ajukan keberatan terkait penahanan itu dalam agenda eksepsi nanti," kata Nurwadi.

Terkait statusnya, Nurwadi mengaku baru ditunjuk sebagai penasihat hukum para terdakwa beberapa jam sebelum sidang. Pemberian kuasa pun, lanjutnya, baru secara lisan.

"Jadi belum tertulis. Selambat-lambatnya besok (Jumat (19/2)) surat kuasanya akan saya daftarkan sehingga pada persidangan selanjutnya sudah siap semua," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sedangkan, untuk Daud alias Athiam kembali dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara ini merupakan hasil pengungkapan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Petugas BNN membongkar sindikat narkoba internasional dalam operasi penangkapan di sebuah area pergudangan di Medan, Sabtu (17/10/2015). Dari sana petugas menemukan sabu seberat 270 kilogram yang disembunyikan di tangki air, kompresor dan mesin pemotong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement