Kamis 18 Feb 2016 21:04 WIB

Saipul Jamil Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Rep: C30/ Red: Ilham
Saipul Jamil
Foto: Facebook
Saipul Jamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

"Iya saat ini status SJ sudah menjadi tersangka," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi, Kamis (18/2).

Namun, saat ditanya perihal alat bukti yang membuat mantan suami Dewi Persik menjadi tersangka, Daniel enggan menyebutkan. Menurutnya, ini rahasia penyidik. "Alat bukti enggak boleh saya kasih tahu dong," kata Daniel.

Yang jelas, kata Daniel, Polisi sudah mengantongi dua alat bukti bahkan lebih untuk menetapkan Saipul sebagai tersangka. "Enggak bisa saya sebutkan (alat buktinya), nanti dicatat pengacara waduh repot," kata Daniel.

Saipul dilaporkan oleh korban yang masih berstatus sebagai pelajar atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban yang sedang tidur. Saipul kemudian dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pukul 04.00 WIB, Kamis (18/2).

Selanjutnya, aparat kepolisian menjemput Saipul sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya di Jakarta Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement