Kamis 18 Feb 2016 20:29 WIB

Bagir Manan: Atasi Korupsi tak Bisa dengan Perberat Hukuman

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Achmad Syalaby
Ketua Dewan Pers Bagir Manan.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Dewan Pers Bagir Manan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai penanganan kasus korupsi di Indonesia tak hanya dengan memperberat hukuman bagi para koruptor. Namun, dengan mencari penyebab korupsi itu terjadi.

"Di samping upaya penegakan hukum pidana, upaya lain perlu dilakukan misalnya menemukan sumber-sumber penyakit, menemukan sebab-sebab korupsi," kata Bagir dalam diskusi Tolak Rencana Revisi UU KPK di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Bagir yang sekarang menjabat sebagai ketua dewan pers menjelaskan, penyebab korupsi ada yang bersumber dari hukum dan di luar hukum. Ia mencontohkan, korupsi yang bersumber dari hukum seperti orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi malah masih bisa mencalonkan diri untuk jabatan tertentu.

"Orang sudah jadi tersangka 3,5 tahun belum ada proses. Penegak hukum yang lemah dan mudah tergoda. Sementara mereka yang diproses akan mendapatkan hukuman seringan-ringannya kalau perlu dilepaskan," ujar Bagir.

Bagir menilai dengan sistem pemidanaan yang terlalu rendah jelas akan memperlemah dari sudut hukum. Lalu, kata dia, birokrasi di luar faktor hukum bersumber dari tatanan birokrasi Indonesia. Selain birokrasi, lanjut dia, tatanan politik juga perlu dipertanyakan sejauh mana bisa menjadi sumber bagi orang untuk korupsi.

"Pemilu legislatif dan Pilkada. Itu tatanan politik. Apakah tatanan politik jadi penyubur korupsi? Kalau tidak ada perbaikan, susah jadinya," katanya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement