Kamis 18 Feb 2016 20:30 WIB

Revisi UU KPK Ujian Konsistensi Parpol dalam Pemberantasan Korupsi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Donal Fariz
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Donal Fariz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz berharap, partai politik yang menolak pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus bertambah. Termasuk partai-partai baru yang mestinya memiliki semangat untuk memberantas korupsi.

"Kita berharap semakin banyak partai-partai yang menolak revisi UU KPK, termasuk partai baru seperti Nasdem yang harusnya punya spirit untuk menolak revisi UU KPK," kata Donal saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/2).

Pembahasan revisi UU KPK yang terus bergulir di DPR menurut Donal, menjadi uji konsistensi partai politik. Sebab, banyak sekali partai politik yang sebelumnya menolak revisi UU KPK, tapi setelah berkuasa malah berbalik untuk mendorong revisi tersebut.

"Seperti PDIP dulu yang menolak revisi UU KPK, ketika jadi penguasa berubah sikapnya justru mendorong. Partai Nasdem juga seperti itu, dulu menolak tapi setelah menjadi partai berkuasa justru setuju dengan revisi UU KPK," ucap Donal.

Maka dari itu, Donal berharap partai politik yang saat ini menolak untuk membahas revisi UU KPK bisa terus konsisten. Terlebih, poin-poin yang diusulkan dalam revisi tersebut menurutnya sangat berpotensi untuk memperlemah lembaga antikorupsi tersebut.

Sebelumnya diketahui, dalam rapat Badan Legislasi Rabu (10/2) lalu, sebanyak sembilan fraksi menyetujui revisi itu. Di antaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN, menyetujui revisi itu.

Hanya Fraksi Partai Gerindra yang saat itu menolak revisi UU KPK. Namun belakangan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar fraksinya di DPR menolak revisi UU KPK. Fraksi PKS juga memutuskan menolak melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement