Kamis 18 Feb 2016 20:30 WIB

PKS Sesalkan Jika Paripurna Revisi UU KPK Ditunda karena Lobi Politik

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Hidayat Nur Wahid
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (18/2) yang salah satunya mengagendakan mengesahkan revisi UU KPK akhirnya ditunda. Penundaan ini kali kedua pembahasan revisi UU KPK di paripurna, karena itu beberapa pihak menyesalkan kembali batalnya paripurna membahas revisi UU KPK ini.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid salah satu yang menyesalkan  pengunduran hingga dua kali Rapat Paripurna DPR RI tersebut. Diungkapkan dia, sebab alasan penundaan itu karena sebagian besar pimpinan DPR tidak di tempat publik mungkin bisa maklum.

"Tapi kalau digunakan untuk lobi-lobi oleh fraksi besar di DPR untuk mengegolkan revisi itu, sangat disayangkan," ujar Hidayat Nur Wahid, Kamis (18/2) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Walaupun Fraksi PKS, menolak revisi UU KPK ini, menurut dia penundaan ini cenderung sangat politis. "Penundaan itu hanya karena fraksi-fraksi besar di DPR masih sibuk melakukan lobi untuk mengegolkan revisi UU KPK itu," katanya.

Lebih jauh, menurutnya penundaan paripurna yang akan membahas revisi UU KPK itu hanya akan membuat citra lembaga DPR makin terpuruk di mata publik. Salah satunya adalah stigma  bahwa DPR antipemberantasan korupsi akan makin kuat, karena kepentingan politik atas revisi UU KPK ini.

Sebelumnya pada rapat konsultasi pengganti Bamus Rabu (17/2) malam memutuskan penundaan Rapat Paripurna Kamis yang salah satu agendanya pembahasan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan alasan penundaan ini dikarenakan Pimpinan DPR RI tidak bisa memenuhi kuorum. Karena dari lima pimpinan DPR RI hanya ia sendiri yang berada di Jakarta. Selain itu penundaan pembahasan revisi UU KPK untuk yang kedua kalinya ini karena masih perlunya pemdalaman terkait draft revisi yang ada.

Setelah penundaan kali kedua revisi UU KPK ini, rencananya pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan pada rapat Paripurna yang kembali diagendakan paka Selasa (23/2) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement