REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Keraton Kasepuhan Cirebon menjalin kerja sama dengan Nawa Cita Institute untuk inventarisasi dan penataan aset yang dimiliki. Melalui inventarisasi dan penataan, diharapkan aset yang dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat di sekitar keraton.
Keraton kasepuhan Cirebon diperkirakan memiliki aset berupa lahan yang luasnya hingga 200 ribu hektar dan tersebar di berbagai wilayah. ''Kalau sebagian aset bisa dimanfaatkan untuk ekonomi produktif, ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,'' kata Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natahadiningrat, di Cirebon, Kamis (18/2).
Piagam Kesepahaman antara Nawacita Institute Jakarta dengan Keraton Kasepuhan Cirebon ditandatangani oleh Ketua Nawacita Institute, RM Suryo Atmanto dan Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natahadiningrat.
Dalam tahap awal lingkup kerja sama adalah kepastian hukum terhadap aset keraton yang tersebar. ''Kita akan melakukan inventarisasi dan verifikasi selanjutnya melakukan pendampingan untuk proses sertifikasi tanah, '' kata Suryo.
Ia berharap setelah aset keraton memiliki kekuatan hukum, akan lebih mudah memanfaatkan aset dimaksud. Baik lagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, pengembangan wilayah Cirebon dan sekitarnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sultan sepuh sendiri berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar keraton dengan memanfaatkan aset yang ada. ''Kalau lahan keraton bisa dimanfaatkan, kontribusinya sangat besar. Bisa menyerap tenaga kerja jutaan orang, pajak yang dibayarkan ke pemerintah mencapai Rp 50-an triliun,'' kata Sultan Sepuh.
Memperhatikan komitmen keraton, Suryo mengaku gembira bisa bekerja sama dengan pihak Keraton Kasepuhan Cirebon. ''Kami memiliki visi yang sama. Visi keraton mendukung sekali program Nawa Cita bapak Joko Widodo, oleh karena itu kami akan memberikan dukungan penuh sesuai dengan kemampuan kami,'' katanya.
Nawacita institut, akan memberikan bantuan teknis dan konsultatif terkait dengan indentifikasi, verifikasi hingga sertifikasi tanah milik Keraton Kasepuhan, agar ada kepastian hukum terkait aset Keraton Kasepuhan. Dengan adanya kepastian hukum terkait tanah Keraton Kasepuhan, aset bisa dimanfaatkan lebih optimal lagi.
Bagaimana selanjutnya, Suryo belum bersedia mengungkapkan. ''Harus dibicarakan dengan pihak keraton. Bisa saja dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan ekonomi terpadu berbasis masyarakat setempat,'' kata Suryo.