REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto telah menyiapkan senjata untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (23/2). Senjata yang dimaksud yaitu menghadirkan seorang saksi ahli.
Yudi mengaku tidak akan datang ke PN tanpa persiapan. Persiapan yang dimaksud adalah membawa seorang saksi ahli yang enggan dia sebutkan namanya. "Kita siapkan saksi ahli satu, nanti hari H," kata Yudi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (18/2).
Yudi menjelaskan, dengan membawa saksi ahli tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim atas status tersangka yang disandang oleh Jessica. Menurut Yudi, saksi ahli itu bukan untuk membebaskan Jessica, tapi berharap pertimbangan hakim dapat membantu kliennya.
"Bukan membebaskan, buat menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," kata Yudi. (Berkas Jessica Sudah 75 Persen).
Yudi menambahkan, polisi telah melakukan tindakan salah tangkap pada Jessica. Dia berharap supaya polisi juga mengejar tersangka yang lain. "Bukan (Jessica) tersangka, tersangkanya orang lain, polisi harus cari tersangkanya bukan Jessica," kata Yudi.
Menurut Yudi, Jessica tidak akan dihadirkan dalam pra peradilan di PN Jakarta Pusat nanti. Menurut dia, yang hadir di PN nanti adalah dirinya dan tim hukum dari Polda Metro Jaya.
Jessica Kumala menjadi tersangka tewasnya Mirna yang tidak lain adalah temannya sendiri semasa kuliah di negeri Kanguru. Mirna meninggal usai meminum kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indoensia pada 6 Januari 2016 yang dipesan oleh Jessica. Polisi menemukan kopi yang diminum Mirna bercampur sianida.
Namun hingga saat ini tim penyidik Polda Metro belum menemukan bukti Jessica menuangkan sianida dalam kopi.