REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) mengisyaratkan akan ikut menolak Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan, hal itu disebabkan adanya gelombang penolakan yang kuat dari masyarakat.
''Sekarang kan gelombang penolakan besar. Maka, dikhawatirkan ada perubahan atau muatan lain. Kalau tidak sesuai dengan kesepakatan awal, tentu kita juga akan tolak, presiden juga tolak,'' katanya kepada wartawan, Kamis (18/2).
Ia menjelaskan, sikap PAN jelas, kalau revisi itu dimaksudkan untuk memperlemah KPK, pasti menolak. Sementara kalau revisi itu untuk memperkuat, PAN akan mendukung.
Zulkifli melanjutkan, usulan revisi itu justru sebenarnya berdasarkan usulan pimpinan KPK. Dari empat poin yang diajukan tersebut, itu merupakan hasil diskusi antara pimpinan KPK pada zaman Taufiequrachman Ruki.
Oleh karena itu, ketika Zulkifli kembali ditegaskan apakah ada kemungkinan PAN mengikuti jejak Partai Demokrat menolak revisi UU KPK, ia tidak menyangkalnya.
''Bukan ada kemungkinan, ya tolak kalau tidak sesuai dengan (kesepakatan) itu. Kita akan tanya ke KPK, kalau tidak mau direvisi, ya tolak,'' ujarnya.