REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto pernah melaporkan polisi ke Komnas HAM atas penggeledahan rumah kliennya di kawasan Jakarta Utara tanpa memiliki surat resmi.
Menaggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pada saat-saat tertentu polisi boleh melakukan tindakan tersebut. Pada kondisi tertentu, lanjutnya, berbekal surat perintah, penggeledahan juga sudah bisa dilakukan.
"Penggeledahan dalam kondisi tertentu surat perintah sudah cukup tapi setelah itu segera membuat surat penetapan pengadilan dan itu sudah ada semua," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).
Menurut Krishna, alasan segera dilakukannya penggeledahan rumah Jessica karena polisi khawatir alat bukti dileyapkan tersangka.
"Tapi kalau barang-barang yang dikhawatirkan hilang dan sebagainya segera surat perintah penggeledahan oleh penyidik boleh, nanti diuji," ujar Krishna.
(Baca juga: Jessica tak Ngaku, Polisi Merasa Semakin Bersemangat)
Jessica Kumala (27) menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Mirna tewas lantaran meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica.
Berdasarkan hasil laporan Kabidokes Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri ditemukan kecocokan penyebab kematian di dalam lambung korban dan kopi yang diminum. Yaitu zat berbahaya kalium sianida atau NaCN.
Putri pasangan Imelda Wongso dan Winardi Wongso ini menjalani rangkaian pemeriksaan saat masih menjadi saksi. Kemudian statusnya meningkat menjadi tersangka pada Jumat (29/1) dan pada Sabtu pagi Jessica dijemput dari Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara oleh aparat polisi untuk pindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya