Rabu 17 Feb 2016 06:16 WIB

Curi Ikan, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Aceh

Petugas berwajib meledakkan sebuah kapal asal Malaysia di tengah laut perairan Kuala Langsa, Kota Langsa, NAD, Selasa (20/10).
Foto: Antara/Moonstar Simanjuntak
Petugas berwajib meledakkan sebuah kapal asal Malaysia di tengah laut perairan Kuala Langsa, Kota Langsa, NAD, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Dit Pol Air Baharkam Polri saat patroli dengan Kapal Lory 3018 menangkap kapal berbendera Malaysia di perairan Aceh, Selasa (16/2) dini hari, karena diduga melakukan pencurian ikan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol T Saladin saat dihubungi di Banda Aceh, Selasa membenarkan penangkapan kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFB 1035 GT 56 pada pukul 02.00 WIB.

Kapal berawak 4 orang yang berasal dari Thailand itu ditangkap sekitar 40 mil di perairan Kota Langsa, Aceh.

Kapal Lory-3018 yang dipimpin Komandan Kapal, Iptu Antonius Trias K dan didukung personil Polres Langsa sedang melakukan patroli dan melihat sebuah kapal yang sedang menangkap ikan yang masuk wilayah Indonesia.

Antonius menyatakan, kronologis kejadian, Kapal Lory-3018 melaksanakan patroli di sekitar perairan Aceh di Kota Langsa. "Kemudian kami menurunkan perahu karet dan menemukan kapal yang mencurigakan. Kami periksa nahkoda dan ABK-nya yang semuanya berasal dari Thailand," katanya.

Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen kapalnya berasal dari Malaysia sehingga patut diduga melangar Pasal 85/93 ayat 2 dan 4 UU No.45 tahun 2009. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke PSDKP Idi, Kabupaten Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut melalui Satpolair Langsa.

Sedangkan untuk penindakan peledakan kapalnya menunggu putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum, katanya. Dikatakan, barang bukti berupa, kapal, ikan hasil pencurian sebanyak 2 ton, pukat harimau dan tersangka empat anak buah kapal CP (Nahkoda) 39 tahun, ES (37), SJ (38), dan PC (52) kini telah diamankan di Satpolair Langsa.

Kapal tersebut diduga melanggar pasal 86 dan 93 ayat 2 dan 4 UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan UU No.31 tahun 2004. Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi memberikan apresiasi kepada Perwira Muda Komandan Kapal Dit Pol Air Baharkam Polri yang berhasil memimpin penangkapan kapal dan ABK-nya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement