Selasa 16 Feb 2016 13:57 WIB

Jessica Dipulangkan dari RSCM

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), dikawal petugas menuju ruang tahanan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1) malam.Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), dikawal petugas menuju ruang tahanan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1) malam.Republika/Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala (27) dipulangkan kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Selasa (16/2) setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM.

"Insya Allah sore ini, tidak sampai jam 18.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal, di Jakarta, Selasa (16/2).

Sayangnya, polisi tak akan memaparkan hasil pemeriksaan Jessica yang dilakukan sekitar satu pekan belakangan. Ia menegeskan hasil pemeriksaan dari RSCM akan masuk dalam berkas yang dibawa ke pengadilan.

"Hasil maaf belum bisa menyebutkan, karena masuk dalam berkas penyidik," ujar Iqbal.

Iqbal tidak ingin fakta dan bukti-bukti penyidik yang sudah sejauh ini dikumpulkan dan terus dilengkapi menjadi konsumsi publik. Berkas-berkas tersebut baru akan diumumkan ketika persidangan dimulai.

"Tidak bisa saya katakan, akan terus kita lakukan, penyidik juga terus konsolidasi," ujar Iqbal.

(Baca juga: Jessica Dianggap Aneh oleh Polisi)

Jessica Kumala menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) yang tidak lain adalah temannya sendiri semasa kuliah di negeri Kanguru. Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Jumat (29/1) malam.

Jessica menjadi tersangka lantaran Mirna meninggal usai meminum kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indoensia pada 6 Januari 2016 yang dipesan oleh Jessica. Kabidokes Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri menemukan kandungan sianida di dalam kopi dan di sample lambung Mirna.

Namun hingga saat ini tim penyidik Polda Metro belum menemukan bukti tersangka menuangkan sianida di dalam kopi. Sehingga polisi terus memperkuat fakta-fakta dan alat bukti yang dikumpulkan untuk membawa berkas kasus Jessica ke Pengadilan Tinggi DKI.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement