Senin 15 Feb 2016 22:55 WIB

Soal Revisi UU KPK, Ini Sikap PAN

Rep: Amri Amrullah/ Red: M Akbar
Ketua MPR, Zulkifli Hasan
Foto: Dok: MPR
Ketua MPR, Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menegaskan partai yang dipimpinnya tidak berubah haluan di parlemen terkait revisi Undang Undang KPK. Hal ini disampaikannya saat bertemu jajaran pimpinan dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta, Senin (15/2).

"Kita tidak berubah-ubah haluan, Kita ikut KPK dalam revisi UU KPK ini," ujar Zulkifli kepada rekan-rekan wartawan.

Ditegaskan dia, Fraksi PAN di parlemen masih mendengarkan perkembangan revisi UU KPK ini. Karena dahulu lima pimpinan KPK yang baru setuju. "Jadi kalau pimpinan KPK dan Presiden setuju PAN tentu setuju, karena pasti dukungan ini untuk penguatan KPK," kata dia. Tapi kalau sebaliknya tentu PAN akan menolak.

Terkait revisi UU KPK, saat ini hanya dua Fraksi di Parlemen yakni Gerindra dan Demokrat, yang dengan tegas menolak revisi UU KPK atas dasar. Penolakan tersebut atas dasar sembilan pasal penting yang dianggap melemahkan KPK, diantaranya kewenangan penyadapan, wakt penahanan, tidak ada kewenangan memiliki penyidik sendiri dan kewenangan pengusutan kasus korupsi diatas Rp 50 miliar rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement