Selasa 16 Feb 2016 00:02 WIB

6 Rumah Sakit di Cirebon Diindikasi Mencemari Lingkungan ‪

Rep: Lilis Handayani/ Red: Nidia Zuraya
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Belasan perusahaan di kota Cirebon diindikasi mencemari lingkungan. Saat ini, Badan Pengelolaan Lingkugan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat sedang menyelidikinya.

''Ada 14 perusahaan yang diindikasikan melanggar undang-undang karena telah mencemari lingkungan,'' ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, Agung Soedijono, Senin (15/2).

Adapun pencemaran yang dilakukan belasan perusahaan itu di antaranya tidak memperhatikan pembuangan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, tidak memiliki dokumen izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Belasan perusahaan tersebut  diindikasi melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LH No 18 dan 30/2009 tentang Tata Cara Perizinan dan Tata Laksana Pengelolaan Limbah berbahaya.

Dari 14 perusahaan tersebut, enam diantaranya berbadan hukum rumah sakit. Tak hanya rumah sakit milik pemerintah daerah, namun juga rumah sakit swasta.

Agung mengatakan, BPLHD Provinsi Jawa Barat telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2015 hingga Januari 2016. Bukti dan hasil dari penyelidikan tersebut telah dibawa ke Bandung untuk dikaji lebih mendalam.

Berdasarkan informasi, proses pemeriksaan administrasi hasil penyelidikan BPLHD Jawa Barat itu akan dikeluarkan pekan ini. Jika terbukti melanggar, maka 14 perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Bahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bisa berujung pada denda dan tindak pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement