Rabu 26 Oct 2022 16:02 WIB

Lahan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Bogor Disegel Polisi

Berbagai jenis limbah berbahaya dibuang tanpa izin di Desa Ciomas, Tenjo, Kab Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Pembuangan limbah B3 ilustrasi. Polisi menyegel lahan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Foto: Istimewa
Pembuangan limbah B3 ilustrasi. Polisi menyegel lahan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polisi menyegel lahan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Di lahan 3.000 meter persegi ini, berbagai jenis limbah berbahaya dibuang tanpa izin.

 

Baca Juga

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan penyegelan ini berawal dari informasi masyarakat. Awalnya terdapat lahan di tengah hutan yang diduga dijadikan pembuangan limbah B3 secara ilegal. 

Dari situ, polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor langsung mengecek ke lokasi. Iman mengatakan, pihaknya pun akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pencemaran lingkungan di lokasi tersebut.

 

"Kami menemukan adanya pembuangan limbah dari industri. Ini kami duga merupakan limbah B3. Karena di dalam kemasan juga ada petunjuk yang menunjukkan bahwa limbah tersebut adalah limbah B3,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Iman menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, lahan tersebut memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi. Lahan tersebut diduga telah dijadikan lokasi pembuangan limbah B3 selama satu tahun.

 

"Hasil keterangan sementara dari saksi yang kami peroleh, untuk lahan sebagian adalah milik si terduga yang membuang limbah di lokasi ini. Kemudian sebagian lagi adalah lahan Perhutani. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik transportasi limbah B3-nya," ujarnya.

Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak), Iman menyebutkan, lahan tersebut kini dipasang garis polisi agar tidak ada aktivitas lagi di lokasi. Di samping itu, polisi masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait dugaan pencemaran lingkungan ini.

 

"Tadi kami sudah pasang police line. Kami minta juga ke Kapolsek dan Kepala Desa untuk mengamankan lokasi. Sementara akses menuju ke lokasi juga akan kami dilakukan pemerataan," ungkap Iman.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan terdapat sekitar lima jenis limbah berbahaya di lahan tersebut.

Bahkan, kata Dyan, diperkirakan ada lebih dari lima jenis limbah yang akan diidentifikasi lebih lanjut. “Karena ditemukan juga ada TL. TL tuh limbah B3 juga. Minggu kemarin kami melakukan uji lab air dan belum ada hasilnya. Udara belum diuji, kemungkinan besar bisa (tercemar) karena bisa kita cium ya aroma," ucap Dyan.

Ia mengatakan, selanjutnya DLH juga akan memanggil para transporter untuk dimintai keterangan terkait pembuangan ini. Sebab, dipastikan pembuangan limbah ini ilegal.

"Kami nanti akan memanggil yang bersangkutan kemudian akan kami laporkan ke kementerian. Karena ini menyangkut transporter, transporter ini izinnya dari kementerian. Nah kami nanti akan merekomendasikan setelah diketahui nama-nama transporter tersebut," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement