Senin 15 Feb 2016 18:30 WIB

JK: Hukum LGBT di Indonesia Masih Belum Jelas

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota dalam Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Interseks (LGBTI) menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (17/5).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota dalam Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Interseks (LGBTI) menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan aturan atau hukum terkait lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Indonesia masih belum jelas. Aturan tersebut berbeda dengan aturan yang dimiliki negara tetangga seperti Malaysia.

Ia menjelaskan, Malaysia memiliki aturan yang lebih tegas terkait LGBT. Hal ini terlihat dalam kasus yang menjerat Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia.

"Kita masih lumayan. Kalau di Malaysia yang berbuat sodomi, gay itu bisa masuk penjara. Di Indonesia kan belum ada kasus itu. Ada Anwar Ibrahim kena kasus itu. Jadi, di Asia ini belum bisa dipakai itu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/2).

Lebih lanjut, JK menilai kelainan seksual yang terjadi pada komunitas LGBT merupakan permasalahan pribadi. Kendati demikian, ia mengatakan kondisi tersebut tidak dibenarkan jika menjadi gerakan untuk mempengaruhi orang lain.

Hal ini sesuai dengan nilai budaya, moral, serta nilai agama dalam masyarakat. "Kalau itu urusan pribadilah. Tapi kalau itu selama dia menyebarkan pasti kita tidak setuju," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement