REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengumumkan masa memperpanjangan penerimaan pendaftaran calon anggota Kompolnas periode 2016-2020.
"Untuk ngasih kesempatan yang lebih luas kepada tokoh-tokoh masyarakat dan pakar kepolisian untuk mendaftar calon anggota Kompolnas," kata Ketua Pansel Kompolnas Komjen (Purn) Imam Sudjarwo, Senin (15/2).
Perpanjangan tersebut, kata dia selama 10 hari kerja atau mulai 16 Februari 2016 - 29 Februari 2016. Pansel, kata Imam, akan menyeleksi dan memilih 12 calon anggota Kompolnas yang akan diserahkan kepada Presiden.
Selanjutnya Presiden akan memilih enam orang terbaik yang akan dilantik sebagai anggota Kompolnas. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga lainnya dari pakar kepolisian. Ia pun mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri.
"Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, silakan membuka situs kami, dengan alamat pansel.kompolnas.go.id. Disitu tertera persyaratan-persyaratannya," katanya.
Sementara para anggota Kompolnas incumbent diperkenankan untuk kembali mendaftar seleksi calon anggota Kompolnas.
"Untuk incumbent, boleh mendaftar kembali karena peraturannya diperbolehkan menjabat untuk dua periode masa jabatan," ujarnya.
Sebelumnya, Pansel Kompolnas yang terdiri atas sembilan orang dibentuk mengingat masa jabatan para anggota Kompolnas akan habis pada Mei 2016.