Ahad 14 Feb 2016 09:28 WIB

Kebijakan Seragam Putih ‎tak Akan Berpengaruh Terhadap Pelayanan PNS

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
seragam pns
Foto: setkab.go.id
seragam pns

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai bukan sesuatu yang substantif.

Kewajiban penggunaan seragam putih dianggap tidak terlalu penting dan masih banyak seharusnya yang dilakukan pemerintah di luar memberlakukan kebijakan tersebut.

Direktur Riset Setara Institute Ismai Hasani sependapat jika putih merupakan simbol kesucian, kesederhanaan, dan lainnya. Namun ini bukan hal menarik yang patut dijadikan perhatian pemerintah.

Pakaian, kata dia, adalah soal selera. Ada kesatupaduan di ASN, boleh-boleh saja namun bukan sesuatu hal yang prinsipil.

"Yang prinsipil adalah ke mana revolusi mental yang dijanjikan. Itu yang tidak tampak kemajuannya sampai sekarang," ujarnya kepada Republika.co.id, baru-baru ini. Menurut dia, tidak jelas apa indikator keberhasilan Revolusi Mental dan di mana saja yang sudah tercapai.

Dampak dari pemberlakuan kewajiban seragam putih tidak akan serius dan signifikan bagi peningkatan pelayanan ASN.

"Menurut saya kalau ASN ingin tingkatkan pelayanan rakyat, maka tingkatkanlah semua prosedur operasi standard yang sudah dibangun tanpa syarat dan dievaluasi secara berkala.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan mengenai seragam dinas untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pemerintah Daerah.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2016 disebutkan pada Senin dan Selasa pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, serta Kamis dan Jumat menggunakan batik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement