Sabtu 13 Feb 2016 17:59 WIB

Demokrat: Sikap Tegas Presiden Kunci Hentikan Polemik Revisi UU KPK

Didi Irawadi Syamsudin
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Didi Irawadi Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap setelah menerima draf revisi Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari DPR.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai draf revisi UU tentang KPK kemungkinan besar akan lolos di DPR, mengingat hanya dua atau tiga fraksi saja yang menolak revisi tersebut.

"Kemudian drat itu akan sampai ke pemerintah. Dari situ pemerintah harus langsung mengambil sikap menerima atau menolak," katanya di Jakarta, Sabtu (13/2).

Menurutnya, sikap tegas pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo merupakan kunci untuk meredakan polemik di masyarakat terkait rencana revisi UU KPK yang telah berlangsung sejak Juni 2015 itu.

Sebagai salah satu fraksi yang menolak revisi UU KPK selain Gerindra dan PKS, Demokrat menganggap pembuatan draf revisi UU KPK terkesan terburu-buru dan tanpa peninjauan mendalam oleh beberapa pihak yang kredibel seperti akademisi.

"Akademisi, pegiat antikorupsi, sampai masyarakat kecil harusnya diundang dalam audiensi tentang perlu tidaknya revisi UU KPK. Tetapi dalam proses revisi kali ini tidak ada langkah tersebut, karena itu Demokrat menolak," jelasnya.

Selain itu, Partai Demokrat menganggap lima poin perubahan UU KPK yang telah dibahas oleh DPR justru menimbulkan masalah hukum yang akan melemahkan KPK.

"Kalau Presiden mencermati dengan baik (kekurangan dalam draf RUU KPK), dia cenderung akan menolak," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP menyampaikan akan menolak tegas revisi UU KPK jika memperlemah lembaga antikorupsi tersebut.

"Kalau revisi dimaksudkan untuk memperlemah KPK, Presiden tegas, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2).

Ia menyebutkan revisi yang memperlemah KPK misalnya pembatasan atau pemangkasan kewenangan yang selama ini dimiliki KPK. Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang muncul belakangan ini terkait revisi UU KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement