REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah kabar yang menyebut pemerintah berencana membubarkan atau mengurangi kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ia bahkan terlihat terkejut saat dikonfirmasi hal tersebut.
"Tidak ada. Tidak ada wacana seperti itu," tegas Tjahjo saat dijumpai Republika di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (12/2).
Kabar soal rencana pembubaran BPBD pertama kali diungkapkan oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho. Melalui akun media sosial miliknya, Sutopo mengungkapkan kegelisahannya lantaran mendengar ada wacana pembubaran BPBD, yang merupakan perpanjangan tangan BNPB di setiap daerah.
"Yth Pak Mendagri, mohon stop wacana atau inisiatif mengkerdilkan atau membubarkan peran BPBD," tulis pemilik akun Twitter @Sutopo_BNPB tersebut.
Sutopo menyebut bahwa ada pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang menyebut peran BPBD tak signifikan. Pejabat tersebut, kata dia, menyebut bahwa petugas BPBD hanya bekerja jika ada bencana. Tak seperti petugas pemadam kebakaran yang harus bersiaga penuh 24 jam.