Jumat 12 Feb 2016 16:06 WIB

JK: Poin-Poin Revisi UU KPK tak Perlu Dikhawatirkan

Wapres Jusuf Kalla
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wapres Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, poin-poin yang ada dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu dikhawatirkan.

"Saya pikir itu bukan hal yang perlu dikhawatirkan, contohnya soal pengawasan, kenapa harus khawatir kalau KPK ada pengawasnya," ujar JK, Jumat (12/2).

Ia mengatakan, semua lembaga negara memiliki pengawas untuk menjadikan kinerja lembaga tersebut berjalan sesuai dengan aturannya. JK menegaskan, pengawas hanya melihat apakah KPK bekerja sesuai kebijakan dan aturan.

"Jadi, tidak ikut dalam kegiatan sehari-hari KPK (penyidikan dan pemeriksaan). Untuk apa khawatir, sistem pengawasan itu harus diawasi supaya berjalan sesuai aturan," katanya.

Selain itu, terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Wapres mengatakan, kewenangan tersebut sama seperti yang dimiliki lembaga penegak hukum lain.

"Kalau soal SP3, ya memang namanya manusia biasa, kalau tidak ada kesalahan kan pasti ada SP3-nya, dan hukum umum pun begitu," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK itu tidak dimaksudkan untuk membuat lembaga antirasuah itu menjadi mundur atau melemah.

"Tidak ada hal, yang menurut saya, itu untuk melemahkan. Justru, itu memperkuat posisi hukum, termasuk juga KPK, supaya ada dasar hukumnya dan masyarakat juga menjadi lebih jelas," ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden yang juga mantan jubu Bicara KPK Johan Budi mengatakan izin penyadapan termasuk upaya memperlemah KPK.

Ia juga menyebutkan, revisi yang memperlemah KPK, misalnya, terkait pembatasan atau pemangkasan kewenangan yang selama ini dimiliki KPK.

"Penghapusan atau pencabutan kewenangan penuntutan juga akan memperlemah KPK. Presiden tidak setuju dengan upaya melemahkan KPK," katanya.

Johan Budi menyebutkan, Presiden akan mendengar suara-suara masyarakat yang muncul belakangan ini. "Itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan penetapan kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement