Jumat 12 Feb 2016 15:51 WIB

Kasus Novel Baswedan, JK Serahkan ke Jaksa Agung

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan menyerahkan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan setelah keluarga korban mengaku kecewa jika kasus pidana Novel ditarik.

"Ya tentu kita serahkan pertimbangan ke Jaksa Agung," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/2).

Menurut JK, proses dari kasus ini harus dipertimbangkan dengan baik sehingga dapat memberikan keadilan baik bagi Novel maupun masyarakat. "Mempertimbangkan dua hal itu. Inikan harus adil kan, adil untuk Novel, adil untuk masyarakat," tambah JK.

Sebelumnya, kuasa hukum korban dari kasus Novel Baswedan, Yuliswan, mengatakan, keluarga korban juga mengingikan keadilan, atas penganiayaan yang diduga dilakukan Novel. "Kami sangat kecewa sekali kalau kasus ini ditarik, ini tidak adil, hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih memproses rencana pencabutan kasus Novel Baswedan. Dalam kasus ini, Kejakgung mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Saat ini, Prasetyo melanjutkan, Kejakgung sedang menghimpun pertimbangan dari berbagai pihak. Hal tersebut akan menjadi masukan bagi Kejakgung. Prasetyo menegaskan, rencana pencabutan ini juga tidak atas dasar perintah Presiden Joko Widodo. Presiden tidak pernah mencampuri urusan hukum.

Seperti diketahui, Kejakgung sedang memproses rencana pencabutan dakwaan terhadap Novel. Perkara Novel kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus Novel terkait dengan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.

Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

Rencananya Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang pertama Novel Baswedan pada 16 Februari 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement