Jumat 12 Feb 2016 15:27 WIB

PPP Ikut Presiden Soal Revisi UU KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah( kiri)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah( kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Rencananya, Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta diterima Jokowi pukul 14.00 WIB, Jumat (12/2).

Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan partai berlambang Ka’bah ini sudah masuk dalam koalisi partai politik pendukung pemerintah. Jadi, terkait revisi UU KPK, PPP akan mengikuti saran dari Jokowi.

"Kita tunggu political will Presiden, kita mau lihat dulu arahan Pak Presiden," ujarnya, Jumat (12/2).

Dimyati menambahkan, saat ini PPP dalam posisi menunggu sikap Jokowi. Apakah pemerintah bersedia membahas revisi UU KPK ini atau tidak. Dimyati melanjutkan, dirinya yang saat itu menjabat sebagai ketua panja harmonisasi RUU KPK juga mencabut dan menolak untuk melanjutkan. Saat itu, tutur dia, revisi UU KPK diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Namun, saat ini, kondisi PPP masih menunggu sikap resmi dari pemerintah. kalau Presiden menolak untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ini, sikap PPP juga akan mengikuti. Dimyati belum ingin membahas soal 4 poin perubahan yang ada dalam draf revisi UU KPK. Yang pasti, sikap resmi PPP akan disampaikan setelah Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta bertemu Jokowi.

"Kalau Presiden nanti menyampaikan kepada Ketum (Djan Faridz) menolak, akan ikut sama presiden," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement