REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto menegaskan pihaknya menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Demokrat menilai KPK masih sangat diperlukan, sehingga seharusnya diperkuat bukan dilemahkan.
"Ketua Umum (ketum) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyonono menyampaikan bahwa negara ini masih butuh kinerja dan kerja KPK," Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Didik Mukrianto di Jakarta, Jumat (12/2).
Didik melanjutkan, Revisi UU KPK saat ini menjadi polemik di masyarakat. Fraksi Partai Demokrat pun terus memantau ususal revisi tersebut. Menurutnya revisi UU KPK saat ini menjadi hal sensitif.
"Karena kami lihat bahwa RUU tersebut sangat sensitif. Kami ingin pembahasan bisa didalami oleh fraksi-fraksi untuk memastikan agar draf bertujuan memperkuat KPK. Terdapat persoalan mendasar dari draf yang menjurus pembatasan ruang gerak. Bisa dikatakan draf revisi UU memperlemah posisi KPK," jelasnya.
Ia menyebutkan, salah satu indikasi adanya pelemahan dalam draf revisi UU KPK adalah terkait penyadapan yang harus melalui dewan pengawas. Sementara dewan pengawas diseleksi oleh panitia seleksi (Pansel) yang ditunjuk presiden.
"Dalam konteks itu kami lihat bahwa independensi KPK terkait penyadapan harus lewat persetujuan dewan pengawas, maka independensi KPK jadi terdegradasi. Ada peluang intervensi kekuasaan terkait kinerja KPK," katanya.
Sebab bagaimana mungkin lembaga yang harusnya independen diawasi oleh dewan pengawas. Hal lain yang dinilai dapat melemahkan KPK adalah terkait diberikannya hak SP3.
"SP3 ini bisa perlemah KPK. Siapa yang bisa jamin dengan KPK diberi kewenangan SP3 terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh KPK sendiri," ujarnya.
Menurutnya hal itu tidak perlu. Sebab seseorang yang berstatus tersangka dapat mengajukan praperadilan, sehingga jika pengadilan memutuskan mengabulkan praperadilan, maka status tersangka bisa dibatalkan.