Jumat 12 Feb 2016 14:26 WIB

'LGBT Ganggu Kehidupan Beragama'

Ribuan warga Italia berunjuk rasa di Roma, Sabtu (30/1), menolak pengesahan legal LGBT. Mereka memanggul spanduk bertuliskan 'Ini Adalah Kesalahan Bahkan Jika Ini Dijadikan UU'.
Foto: Reuters
Ribuan warga Italia berunjuk rasa di Roma, Sabtu (30/1), menolak pengesahan legal LGBT. Mereka memanggul spanduk bertuliskan 'Ini Adalah Kesalahan Bahkan Jika Ini Dijadikan UU'.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Masyarakat Pondok Pesantren KH Hafidz Taftazani menyatakan, isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) belakangan ini semakin memprihatinkan karena bisa mengganggu kehidupan beragama di Tanah Air. Itu lantaran isu tersebut dikait-kaitkan dengan hak asasi manusia (HAM).

LGBT, dalam prespektif Islam, jelas masuk kategori haram. Selain itu, juga melanggar fitrah manusia dan tidak mengindahkan ajaran agama. "Pengertian fitrah di sini adalah sesuatu yang melekat pada diri manusia dan harus disalurkan dengan benar, juga dalam implementasinya di tengah masyarakat tidak mengganggu orang lain," ujarnya, Jumat (12/2). 

Hafidz mengatakan, LGBT belakangan ini ingin mendapatkan pengakuan dari khalayak ramai dengan mengusung HAM. Jika demikian, pembicaraannya tidak akan nyambung. Agar pembicaraan nyambung, dia mengatakan, perlu dipertanyakan dulu apakah pengusung HAM tersebut memiliki suatu keyakinan atau agama. Jika tidak, pembahasannya tidak menemui titik temu. 

Hafidz memberi contoh, jika seseorang mengemudikan kendaraan di jalan raya secara bebas, akan berbenturan dan mengalami kecelakaan. Korban bukan hanya di pihak pengemudi ugal-ugalan, melainkan orang banyak pun dirugikan lantaran aturan lalu lintas tidak dipatuhi.

"Juga jika ada wanita berjalan mengenakan pakaian minim, terbuka auratnya sehingga menimbulkan rangsangan berahi lawan jenis, menimbulkan rangsangan syahwat, maka akan mengganggu orang ramai. Pasalnya, wanita bersangkutan dinilai tak beradab, melanggar kesopanan, atau tidak beretika," ujarnya.

(Baca Juga: Puluhan Ormas Islam di Jabar Kecam Keras LGBT)

Untuk itu, katanya lagi, para pemangku kepentingan, seperti Kementerian Agama dan instansi lainnya, perlu mempertimbangkan kasus LGBT ini dapat dibahas untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Beragama.

Sebelumnya, Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) menyatakan bahwa LGBT semakin terbuka menunjukkan identitasnya di ruang publik dan menuntut pengakuan atas dasar hak asasi manusia (HAM). Ketua Umum BP4 Pusat Wahyu Widiana mengatakan, kelompok LGBT kini sangat intensif memanfaatkan media informasi, termasuk media sosial, memberi pengaruh yang tidak baik terhadap mental serta moral generasi bangsa.

Menurut dia, LGBT tidak tepat dipandang sebagai HAM. LGBT juga bukan fenomena natural, melainkan suatu kelainan dan masalah sosial yang memerlukan penanganan secara baik dan komprehensif.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement