Jumat 12 Feb 2016 09:17 WIB

Legislator PKS: Jokowi Harus Tegas Terkait Revisi UU KPK

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
M Nasir Djamil.
Foto: ist
M Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pemerintah harus memiliki sikap tegas terkait revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Ia menilai, sikap presiden selama ini tentang revisi UU KPK masih mengambang.

"Pernyataan –pernyataan presiden harus fix, harus tegas mau dihentikan, dilanjutkan atau mau diapain," ujarnya, Kamis (11/2).

Ia melanjutkan, DPR RI tidak mempermasalahkan jika revisi UU KPK ditunda atau dihentikan oleh Presiden Jokowi. Namun, Nasir berharap adanya sikap tegas dari pemerintah.

Nasir mengatakan, PKS mendukung revisi UU KPK jika nantinya dapat menguatkan agenda pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kalau isi dari revisi UU KPK melemahkan, PKS akan menolaknya.

Namun sampai saat ini, PKS belum dapat menentukan revisi tersebut mengarah kepenguatan atau pelemahkan KPK. Karena sampai saat ini perdebatan terkait hal tersebut masih terus bergulir.

"Selain itu keterlibatan KPK sangat diperlukan sebelum UU tersebut disahkan di sidang paripurna. Mereka harus dilibatkan agar dapat dimintai pendapat-pendapatnya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat paripurna untuk mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang perubahan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dibatalkan. Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), sebagian besar anggota menolak menempatkan revisi UU KPK sebagai UU yang diprioritaskan.

Selain Fraksi Gerindra yang konsisten menolak revisi UU KPK sejak awal, pada Kamis kemarin, Fraksi Demokrat, PAN dan PKS akhirnya berbalik arah dari mendukung menjadi menolak revisi UU tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement