Jumat 12 Feb 2016 07:55 WIB

Pengacara Jessica Nilai Polisi Masih Ragu-ragu

Rep: C30/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka Jessica Kumala Wongso dikawal polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2).  (Repiblika/Yasin Habibi)
Tersangka Jessica Kumala Wongso dikawal polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2). (Repiblika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala, Yayat Supriyatna, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak yakin menetapkan Jessica sebagai tersangka. Buktinya, menurut dia, fakta penyidik yang mengajukan penambahan masa tahanan Jessica ke kejaksaan.

"Mengenai pernyataan bahwa masa penahanan bisa diperpanjang sampai 120 hari, kelihatan bahwa penyidik itu nggak yakin dengan apa yang dia lakukan," ujar Yayat saat dikonfirmasi Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (11/2).

Bila polisi yakin dengan menetapkan Jessica sebagai tersangka, seharusnya masa perpanjangan tersebut tidak perlu dilakukan. Namun, kata dia, polisi yang selalu menambah saksi ahli justru memperlihatkan polisi ragu telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Entah berapa kali lagi saksi ahli akan didatangkan, kita lihat ternyata mereka tidak yakin terhadap Jessica (sebagai tersangka)," ujar Yayat.

Meski begitu, pihaknya mengaku terserah saja dengan apa yang dilakukan oleh penyidik terhadap penambahan masa tahanan Jessica. Yayat tetap yakin kliennya tidak melakukan pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).

"Silakan-silakan saja itu kewenangan beliau, kita mau apa, dia yang punya wewenang," ujar Yayat menanggapi perpanjangan masa penahanan Jessica.

Jessica Kumala (27) menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier, 6 Januari 2016. Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1) malam dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/1).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement