Jumat 12 Feb 2016 05:30 WIB

Ini Aturan yang Benar Pembelian Sianida

Rep: C30/ Red: Winda Destiana Putri
Racun sianida dengan mudah dapat membunuh seseorang karena sianida dapat mencegah sel dalam tubuh untuk menggunakan oksigen.
Foto: ist
Racun sianida dengan mudah dapat membunuh seseorang karena sianida dapat mencegah sel dalam tubuh untuk menggunakan oksigen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sianida merupakan senyawa kimia yang amat berbahaya. Bahkan untuk mendapatkannya pun, seharusnya tidak sembarangan orang dapat memilikinya.

Ahli Tiksikologi Universitas Indonesia, Budiawan mengatakan ada aturan internasional terkait jual beli zat berbahaya tersebut.

Aturan tersebut seperti identitas pembeli jelas, alamat, maksud dan tujuan, kadar yang dibeli, kandungan yang ingin diguankan.

"Dengan kata lain dia harus membuat konfirmasi atau statment bahan ini digunakan untuk tujuan yang bermanfaat. Jadi di internasional itu aturannya seperti itu," ujar Budiawan pada Republika, Kamis (11/2).

Selain itu, kata dia aturan tersebut haruslah terintegrasi secara nasional. Maksudnya, baik bagi perusahaan industri tekstil, pertambangan emas, industri kertas, dan industri plastik, harus terintegrasi.

"Tapi di Indonesia aturannya masih sektorat, dari mana dan kemana sianida ini dijual belikan inventarisnya masih lemah," ujar Budiawan.

Padahal kata dia, untuk sianida seharusnya saat diproduksi kemudian diimpor, bahan kimia ini juga harus memilik lebel. Baik lebel atas nama lembaga maupun atas nama pribadi harus ada.

"Tapi sekarang sudah sulit, apalagi bisa dibeli secara online," ujar Budiawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement