Kamis 11 Feb 2016 22:07 WIB

Prasetyo: Deponering Hak Prerogatif Jaksa Agung

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak keinginan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan deponering perkara tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Komisi III berpendapat Kejagung tak punya alasan mengesampingkan kasus keduanya karena sudah bukan lagi pimpinan KPK. Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, penolakan tersebut tak akan mempengaruhi rencana deponering terhadap perkara keduanya.

Menurut Prasetyo, tidak hanya DPR namun, ada lembaga lain yang dimintai pertimbangan. "Tapi deponering itu kewenangan hak prerogatif Jaksa Agung," ujar Prasetyo, di Kejakgung, Kamis (11/2).

Dengan meminta pertimbangan kepada DPR terkait rencana deponering, Prasetyo mengharapkan ada pemikiran yang sama. Jika memang DPR berpendapat lain, Prasetyo juga tidak begitu dipersoalkan. Saat ditanya apakah rencana deponering tetap dilanjutkan, Prasetyo tidak menjawabnya dengan tegas.

"Kita lihat nanti seperti apa," kata Prasetyo menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement