REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Andi Maulana mengatakan, ucapan ayah Wayan Mirna Salihin (27), Edi Darmawan Salihin, yang sering kontroversi lebih baik dibuktikan di pengadilan.
"Hukum acara pidana mengatur, siapa yang mendengar, melihat dan menyaksikan," kata dia, Kamis (11/2).
Menurutnya, jika ada bukti-bukti baru silahkan membuktikan di pengadilan. Andi juga menanyakan, kalau ayah Mirna mengetahui, mengapa tidak melarang anaknya.
Dia mengatakan, dalam mengungkap pelaku pembunuhan Mirna, kepolisian sudah profesional, namun harus berpikir wajar, objectif, dan sportif. Semua pihak harus di dalami dan Kapolda tidak bisa asal bicara tanpa harus mendalami racun yang diminum Mirna.
Menurut dia, kenyataannya Hani yang ikut minum kopi tidak ikut meninggal. Padahal, sianida yang membunuh Mirna terhitung seberat 15 gram. "Saya punya data, kalau Hani itu juga minum. Mestinya, saya punya pendapat, dokter bisa jeli akibat kurang tidur atau kopi itu keras sekali," kata dia.
Atau jantungnya tidak kuat, menahan zat lainnya seperti boraks atau apa. "Hani minum di gelas yang sama dan sedotan yang sama," kata dia. "Rekontruksi pertama kita punya," kata dia.
Mirna meninggal dunia setelah meminum kopi di cafe Olivier, di West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) lalu. Labfor Mabes Polri menyatakan Mirna meninggal karena racun sianida di dalam kopi. Teman Mirna, Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka.