Kamis 11 Feb 2016 15:51 WIB

PAN Juga Isyaratkan Tolak Revisi UU KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua fraksi menegaskan menolak pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah Gerindra menolak di rapat Badan Legislasi (Baleg), Demokrat juga mencabut dukungannya untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.

Penolakan pembahasan revisi UU KPK masih mungkin mendapat dukungan dari fraksi lain. Partai Amanat Nasional (PAN) kembali menegaskan akan mengikuti sikap KPK dalam pembahasan revisi ini.

Meskipun, dalam rapat Baleg kemarin, fraksi PAN menyatakan persetujuannya mendukung revisi UU KPK untuk dilakukan ke tahap selanjurtnya.

Ketua DPP PAN, Teguh Juwarno menegaskan, PAN masih mungkin mencabut dukungannya terhadap revisi UU yang sudah berumur 13 tahun ini.

"Sikap kita bisa berubah, kalau usernya (KPK) saja keberatan untuk apa kita buat UU yang melemahkan usernya sendiri," ujar Tegug pada Republika.co.id, Kamis (11/2).

Ia melanjutkan, sementara ini, sikap PAN memang menyetujui revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Hal itu untuk memberikan waktu pada KPK menyampaikan pendapatnya soal draf revisi yang ada di DPR RI.

Kalau nanti sikap KPK sudah jelas menolak revisi UU ini dalam pembahasan di panitia kerja (panja), maka PAN akan mencabut dukungannya dari proses pembahasan revisi UU KPK ini.

Dalam pandangan PAN, soal revisi UU KPK sangat terkait dengan kesepakatan yang pernah dibuat antara KPK sendiri dengan DPR.

Dalam kesepakatan itu, KPK menginginkan adanya perubahan ke arah perbaikan. Jadi, perubahan UU KPK harus dilakukan secara terbatas pada beberapa poin saja. Jangan sampai revisi ini menjadi bola liar dan yang akan disalahkan adalah lembaga legislatif DPR.

"Saya kira tidak hanya Demokrat (yang akan cabut dukungan), prinsip kita di PAN harus dengar, harus ‘clear’ usernya, KPK ini maunya apa," tegasnya.

Teguh berkeyakinan seluruh fraksi sebenarnya ingin merevisi UU KPK, namun revisi ini konteksnya untuk penguatan, bukan untuk melemahkan. Selain itu, revisi UU KPK memang dibutuhkan untuk mendudukkan posisi KPK dalam konsep supremasi hukum antar institusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement