REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus bertujuan memperkuat lembaga antikorupsi itu.
"Tapi perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Presiden saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, Kamis (11/2), sebagaimana dikutip Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana.
Tentang usulan penyadapan oleh KPK yang harus mendapatkan ijin dari Pengawasan KPK, Jokowi mengatakan bahwa hal itu merupakan usulan dari DPR.
"Dan itu masih dalam proses di sana (DPR), jangan ditanyakan kepada saya," ucap Jokowi.
Seperti diketahui, proses revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berlanjut ke proses selanjutnya setelah Badan Legislasi DPR RI melangsungkan rapat panja harmonisasi revisi undang-undang tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung Rabu (10/2) di gedung DPR RI Jakarta tersebut, sejumlah fraksi menyepakati proses revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.
Hasil Panja harmonisasi revisi undang-undang KPK tersebut yang dibacakan dalam rapat juga menyebutkan sejumlah tambahan usulan yang diajukan dalam revisi.
Di antaranya ketentuan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik, pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dewan pengawas, keputusan penghentian penyidikan dan perkara dan pengangkatan penyelidik oleh KPK.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang sedang diproses di DPR RI tidak sampai menjadi sumber pertengkaran nasional.
"Sampai saat ini masih terjadi pandangan yang pro dan kontra terhadap revisi UU KPK, meskipun DPR RI sudah mulai memprosesnya," kata Fahri Hamzah di sela kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu (10/2).