Kamis 11 Feb 2016 13:00 WIB

Revisi UU KPK Harus Dilandasi Kepentingan Umum

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Bivitri Susanti menilai, politik legislasi dalam menyusun revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) tidak wajar, karena dilandasi oleh ketidaksukaan.

Padahal, sejatinya politik legislasi tersebut dilandasi oleh adanya kepentingan umum yang mendesak dan mengharuskan adanya pembuatan atau revisi UU KPK.

"Urgensinya apa? Ini yang kita tidak lihat," katanya di Kantor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Kamis (11/2).

Bivitri menyatakan, sejauh ini tidak ada masalah konstitusional dengan desain KPK. Tidak adanya masalah ini ditandai dengan keluarnya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang justru menguatkan beberapa hal penting seperti wewenang KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

"Sampai dengan 2016 ini setidaknya ada 18 permohonan yang sudah dan sedang diuji di MK. M Ksudah menyatakan tidak ada masalah konstitusional dengan KPK," ujarnya.

Ia melanjutkan, artinya penyusunan RUU KPK yanh dilakukan DPR didasari dengan rasa ketidaksukaan  yang kuat dati sebagian politisi. Maka dari itu, dengan semangatvmelwmahkan KPK, RUU tersebut disusun dengan segala kontroversinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement