REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) setuju dengan revisi UU 30/202 tentang KPK. Ia menilai, revisi UU KPK sudah berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak. Ia pun yakin revisi UU KPK tak akan banyak memengaruhi kinerja KPK.
''Kita hargai institusinya bahwa tidak ada masalah jika pasal yang menjadi perubahan. Tidak boleh lebih dari itu dan saya sudah berikan komitmen. Saya akan menjaga dengan baik komitmen itu, tidak ada ditambahi, tidak akan dikurangi dari empat poin revisi itu,'' kata Akom di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Akom juga mengetahui dan memahami bahwa KPK dan beberapa LSM menolak revisi tersebut.
''Saya tidak mau mendahului materi per materi itu urusan nanti. Kita lihat nanti perkembangan di pansus,'' ujarnya.
Pada Rabu (10/2), sembilan fraksi setuju untuk merevisi UU 30/2002 tentang KPK. Dalam sesi pandangan fraksi, hanya Partai Gerindra yang menolak rencana revisi tersebut.