Kamis 11 Feb 2016 11:41 WIB

SBY Perintahkan Fraksi Demokrat Tolak Revisi UU KPK

Anggota DPR komisi III Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Anggota DPR komisi III Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan kepada anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Sidang Paripurna DPR.

"Ketua Umum PD dengan tegas menyatakan kepada kami DPP Partai Demokrat dan Fraksi Partai Demokrat untuk menolak revisi," ujar anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul, Kamis (11/2).

Ruhut melanjutkan, penolakan Fraksi Partai Demokrat terhadap revisi UU KPK akan disampaikan dalam rapat paripurna siang ini. Ia menambahkan menurut SBY, tidak tepat revisi UU KPK di bawa ke paripurna saat ini.

"Karena sangat sensitif kalau sekarang kita membicarakan revisi UU KPK. Karena itu Partai Demokrat tidak setuju untuk di bawa ke paripurna sekarang . Kami akan  berkonsultasi dengan Ketum sesegera mungkin," katanya.

Sebelumnya, juru bicara Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu menyatakan bahwa pihaknya menyetujui revisi UU KPK. Fraksi Demokrat menilai, setiap UU ada masa berlakunya sesuai dengan konteks pada zamannya. Tidak ada satupun UU yang tidak bisa dilakukan perubahan, karena UU bukan kitab suci yang hanya bisa dibatalkanoleh Tuhan.

"UU KPK masih mengandung banyak masalah sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan. Maka Fraksi Partai Demokrat menyetujui revisi UU KPK," ujar Khatibul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement