Kamis 11 Feb 2016 10:49 WIB

Pemkab Pamekasan Resmikan Panti Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Pecandu narkoba. Ilustrasi
Foto: mediorta.com
Pecandu narkoba. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, meresmikan pengoperasian panti rehabilitasi pecandu narkoba di Desa Jalmak. Peresmian oleh Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang ditanda dengan penandatanganan prasasti rumah pengobatan bagi para korban pecandu obat terlarang itu.

Tempat pengobatan yang diberi nama "Graha Guest House Adiksi Narkoba" ini beralamat di Jalan Jalmak Nomor 62 Pamekasan.

"Dasar pembentukan rumah rehabilitasi narkoba ini, untuk mendukung rencana pemerintah pada 2016 yang hendak merehabilitasi sebanyak 200 ribu pecandu narkoba se-Indonesia," kata Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pamekasan Hamdan Nasution, Kamis (11/2).

Menurut Hamdan Nasution, pendirian Guest House Adiksi Narkoba ini merupakan implementasi dari Perpres RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional pada Pasal 54.

"Dalam Perpres itu dijelaskan bahwa pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," katanya.

Ada enam layanan yang disediakan di tempat ini. Masing-masing, terapi/ layanan rawat jalan adiksi (layanan assesment, konseling dan pengobatan bagi pecandu narkoba).

Kedua, rehabilitasi/layanan rawat inap adiksi (paket layanan rehabilitasi adiksi narkoba sesuai dengan standar Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kegiatan layanan ketiga ialah "outreach" yakni perluasan jangkauan dan pendampingan ke komunitas atau kelompok berisiko adiksi narkoba.

Keempat pencegahan penyalahgunaan narkoba, pencegahan penularan PMS/HIV-AIDS dengan membentuk jejaring dengan puskesmas dan pondok pesantren.

"Kami juga melakukan kerja sama pendampingan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan," ucapnya.

Kegiatan layanan lainnya ialah sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba ke sekolah-sekolah bekerja sama dengan guru bimbingan dan konseling.

Tenaga pelaksana di Guest Hose Adiksi Narkoba ini terdiri dari sembilan bagian, yakni dari bagian tim medis, assesor, konselor, psikolog, instruktur, konsultan BNN, konsultan advokat, konsultan kerohanian dan tenaga administrasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement