Rabu 10 Feb 2016 20:48 WIB

Setujui Revisi UU KPK, PKS: Ini Adalah Bentuk Penguatan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Almuzammil Yusuf
Foto: www.beritapks.com
Almuzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI  menyetujui revisi UU KPK menjadi usulan DPR RI. Namun, dari draf revisi UU KPK yang sudah diedarkan ke anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, PKS memberikan beberapa catatan. Meskipun, di draf terakhir, sudah terlihat beberapa perubahan ke arah penguatan.

"Kami melihat yang sedang kita bahas adalah upaya perbaikan dan penguatan terhadap KPK," ujar anggota Baleg dari fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf, Rabu (10/2).

Hal itulah yang membuat PKS akhirnya menyetujui proses revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap selanjutnya sebagai usulan DPR. Al Muzzamil mengatakan, ada beberapa Pasal di draf terakhir yang memang perlu dilengkapi.

Misalnya di Pasal 32 dan 36 soal mundurnya pimpinan KPK di tengah masa jabatannya. Menurut dia, di pasal itu belum memberikan norma yang jelas akan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengundurkan diri untuk pindah di jabatan publik lainnya.

Seharusnya ada aturan yang lebih detail soal pengunduran diri di tengah masa jabatan sebagai pimpinan KPK dan dewan pengawas. Ini akan memerbaiki peluang untuk barter kasus dengan posisi oleh pimpinan KPK maupun dewan pengawas.

"Kita tidak memberikan pada mereka ruang untuk main mata," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, PKS juga setuju ada dewan pengawas. Bagi PKS, dewan pengawas akan menjalankan fungsi komite etik yang selama ini belum permanen.

Sebab, kalau tidak dipermanenkan, akan membahayakan penegakan hukum di internal KPK sendiri. Lalu soal penyadapan, PKS tidak melihat ini sebagai bentuk pelemahan.

Memang aturan penyadapan yang dilakukan KPK membutuhkan izin dari dewan pengawas atau pengadilan. Namun di pasal b dijelaskan bahwa KPK dapat melakukan penyadapan tanpa izin dengan syarat sudah ada bukti permulaan awal dan dalam waktu 24 jam melaporkannya ke pengadilan atau dewan pengawas.

"Soal kewenangan SP3, PKS menilai perlu diberikan, tapi pada saat yang sama SP3 dapat dicabut jika ada hal baru yang membantu penyelidikan," tegasnya.

Sedangkan soal kewenangan pengangkatan penyidik, menurut PKS, KPK memang membutuhkan ini untuk memerkuat institusi dan kinerjanya.

Terlebih, sumber daya penyidik masih ada yang belum dapat dipenuhi dari unsur Kejaksaan maupun Kepolisian. Termasuk soal potensi terjadi tindak pidana korupsi di sektor khusus seperti infrastruktur, kehutanan maupun pertambangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement