Rabu 10 Feb 2016 20:33 WIB

Fahri Hamzah: Revisi UU KPK Jangan Jadi Pertengkaran

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang sedang di proses di DPR RI tidak sampai menjadi sumber pertengkaran nasional.

"Sampai saat ini masih terjadi pandangan yang pro dan kontra terhadap revisi UU KPK, meskipun DPR RI sudah mulai memprosesnya," kata Fahri Hamzah di sela kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Fahri, revisi UU KPK harus membawa semangat penegakan supremasi hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, pada revisi UU KPK ini hendaknya Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa UU KPK harus menjadi sumber penegakan supremasi hukum. Fahri juga mengingatkan agar bangsa Indonesia bersatu dan secara bersama-sama memberantas korupsi.

"Jangan sampai dari revisi UU KPK ini ada pihak yang mengambil keuntungan, tapi ada pidak lain yang menderita," katanya.

Revisi UU KPK ini masuk dalam program legislasi nasional (prioritas) tahun 2016 yang diusulkan oleh enam dari 10 fraksi di DPR RI.

Saat ini, Badan Legislasi DPR RI masih melakukan rapat-rapat dengan para pemangku kepentingan dalam penyusunan draft RUU revisi UU KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement