Rabu 10 Feb 2016 19:56 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Bom Sarinah

Gedung Sarinah ditutup usai ledakan bom di Pos Polisi Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1).    (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Gedung Sarinah ditutup usai ledakan bom di Pos Polisi Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, tujuh korban tragedi bom Sarinah, yang mengajukan permohonan layanan ke LPSK, sebelumnya sudah mendapatkan pengobatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta. Seperti Rumah Sakit MMC dan Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto.

"Dengan keluarnya keputusan dari RPP, akan semakin memperkuat legalitas layanan bantuan yang diberikan LPSK bagi para korban bom di Jalan MH Thamrin," kata Lili, Rabu (10/2).

Ia mengemukakan, jumlah korban bom dan aksi kekerasan bersenjata di Jalan MH Thamrin pada awal Januari lalu mencapai puluhan orang. Namun, tidak semua saksi dan/atau korban mengajukan permohonan bantuan ke LPSK.

Dengan demikian, LPSK hanya memproses permohonan yang masuk saja sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.

Tujuh korban luka-luka peristiwa baku tembak dan pengeboman di Jalan MH Thamrin 14 Januari 2016, telah disetujui untuk mendapatkan layanan dari LPSK.

"Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK memutuskan menerima permohonan yang diajukan tujuh korban bom Thamrin," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dalam siaran pers LPSK yang diterima di Jakarta, Rabu (10/2).

(Baca Juga: Tujuh Korban Bom Sarinah Dapat Lindungan LPSK)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement