Rabu 10 Feb 2016 09:47 WIB

DPD RI Usulkan 2 Persen Kuota Tenaga Kerja Diisi Penyandang Disabilitas

Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengusulkan RUU Penyandang Disabilitas mencantumkan ketentuan yang mengatur 2 persen kuota tenaga di perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas
Foto: DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengusulkan RUU Penyandang Disabilitas mencantumkan ketentuan yang mengatur 2 persen kuota tenaga di perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengusulkan RUU Penyandang Disabilitas mencantumkan ketentuan yang mengatur 2 persen kuota tenaga di perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas.

Pemerintah juga dituntut memperhatikan fasilitas umum yang mengakomodir kepentingan para penyandang cacat. Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Komplek Parlemen, Selasa, (9/2/2016).

Rapat kerja membahas sejumlah isu antara lain program kerja dan anggaran Kemensos, Program Bantuan Sosial pemerintah dan RUU Penyandang Diabilitas.

Terkait dengan penyusunan RUU Penyandang Disabilitas, Senator Eni Khairani meminta agar Kemensos memiliki paradigma yang sama dengan DPD RI mengenai alokasi 2 persen ketenagakerjaan diisi oleh penyandang disabilitas.

Selain itu, Ia berharap pemerintah juga turut memperhatikan fasiltas umu yang belum mengakomodir kepentingan para penyandang cacat.

"Ini sudah disampaikan ke kami oleh komunitas penyandang cacat, kami harapkan Kemensos memiliki paradigma yang sama untuk mendukung kuota 2 persen bagi tenaga kerja penyandang cacat," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan dari anggota Komite III DPD RI, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa memaparkan bahwa masukan dari anggota DPD RI terkait RUU Disabilitas akan menjadi catatan bagi Kemensos, namun tidak menjadi kewenangan sepenuhnya dari Kemensos karena berkaitan dengan instansi lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement