REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pelaku pelecehan seksual yang terjadi di salah satu hotel di kota setempat.
"Pelaku ternyata mantan tunangan korban yang telah putus karena keluarga korban tidak menyetujuinya," ucap Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Sony L Gaol di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap korban Bunga (bukan nama sebenarnya) itu terjadi di kamar 103 Hotel Beuti Banjarmasin Tengah. Sedangkan nama pelaku sendiri diketahui bernama Bimas Kusuma (30) warga Jalan 9 Oktober Tangsi 10 Banjarmasin Selatan.
Pelaku yang juga mantan tunangan korban itu ditangkap pada Senin (8/2) sore sekitar pukul 15.00 Wita, setelah korban bersama keluarganya melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Sony mengatakan, kronologis kejadian berawal saat pelaku menghubungi korban kalau orang tuanya dari Jogja datang ke Banjarmasin dan menginap di Hotel Beuti kamar 103.
Saat korban datang ke kamar tersebut, pelaku langsung menarik korban dan mengikat tangan korban menggunakan borgol dan membekap mulut korban menggunakan kain.
Setelah itu pelaku mulai melakukan niatnya dan terjadi pelecehan seksual terhadap korban. Karena tidak terima, korban melapor.
"Pelaku sudah kami tangkap di tempat tinggalnya dan sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakannya, motif dari kasus ini pelaku kesal karena korban memutuskan pertunangan secara sepihak lantaran keluarga korban tidak setuju.
Dari hasil penyidikan sementara pelaku dijerat pasal 289 KUHP Tentang Perbuatan Cabul jo pasal 33 KUHP Tentang Merampas Kemerdekaan diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.