Selasa 09 Feb 2016 21:50 WIB

'Bencana Ekologis di Sumsel karena Kesalahan Pengelolaan SDA'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Selatan Hadi Jatmiko mengatakan bencana ekologis yang terjadi merupakan akibat salah urus tata kelola pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Pantauan WALHI Sumatra Selatan memperlihatkan ada izin kegiatan ekstraksi berupa pertambangan minerba di beberapa lokasi banjir di provinsi tersebut.

Setidaknya ada 60 izin kegiatan ekstraksi minerba, perkebunan sawit 19 izin serta hutan tanaman industri satu izin dengan total luas mencapai sekitar 181 ribu hektare atau sama dengan 4,5 kali luas Kota Palembang.

"Aktivitas eksploitasi SDA yang destruktif tersebut terus mendegradasi daya dukung dan daya tampung kesatuan ekosistem di Sumatra Selatan," ujar Hadi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, di Palembang, Selasa (9/2).

Belum lagi kebakaran hutan dan lahan yang berkontribusi besar terhadap perubahan ekosistem, baik perubahan secara cepat maupun perlahan (akumulatif).

Oleh karena itu, WALHI Sumsel khawatir bencana ekologis ini akan terus meluas jika tidak dapat diantisipasi dengan sesegera mungkin. Yang harus segera dilakukan pemerintah adalah bencana tersebut tidak terulang sehingga tidak menimbulkan kerugian baik materil dan non-materiil. Pemerintah sebaiknya segera melakukan upaya rehabilitasi dan pemulihan pascakejadian.

Seperti sebelumnya, saat terjadi banjir maupun sesudahnya, wabah penyakit kerap melanda masyarakat dan lahan-lahan pertanian. Untuk jangka panjang, pemerintah wajib merubah paradigma dan model pembangunan dari yang selama ini digunakan. Terbukti, kata Hadi, dampak buruknya jauh lebih besar ketimbang keuntungan secara ekonomis.

Kebijakan lainnya yang harus dipastikan adalah pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) baru yang akan disahkan.

Misalnya dengan memberikan porsi sebesar-besarnya pada keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat secara adil. Harus dipastikan pula tidak ada tarik-menarik kepentingan yang justru mementingkan aktivitas ekstraksi SDA yang merusak ruang perikehidupan.

Rancangan perda tersebut penting untuk diperiksa kembali, apakah sudah menjamin hak masyarakat dan lingkungan hidup Sumsel dalam mendapatkan kualitas lingkungan hidup baik untuk saat ini maupun generasi mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement