Selasa 09 Feb 2016 18:13 WIB

Divonis 4 Tahun, Jero Wacik: Terima Kasih Pak JK dan SBY

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
 Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2).   (R
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). (R

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Jero Wacik menghaturkan terima kasih kepada mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Ucapan terima kasih tersebut dilayangkannya karena Jero merasa, atas bantuan keduanya, vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

"Saya berterima kasih kepada JK yang sudah bersedia memberikan kesaksian yang dipertimbangkan oleh hakim. Terima kasih juga kepada Pak SBY yang atas penjelasannya tentang kinerja saya selama 10 tahun menjadi menteri juga dipertimbangkan oleh hakim," katanya di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2).

Meski hukuman yang didapatkannya jauh lebih ringan dari tuntutan, Jero menyatakan, dia masih berunding dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. Terlebih, Jero berharap hakim bisa memvonis bebas dirinya.

"Kami sedang pikir-pikir. Ini memang hasil maksimal yang kami dapat akibat perjuangan kami melalui saksi-saksi yang dipertimbangkan oleh hakim. Tapi, kan kita inginnya divonis bebas," ujarnya menjelaskan.

Seperti diketahui, dalam pembacaan putusan yang digelar Selasa (9/2), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Jero Wacik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jero Wacik dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.

Vonis yang dijatuhkan hakim sangat jauh lebih ringan karena sebelumnya Jero dituntut hukuman sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU juga meminta Jero membayar denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement