Vonis yang dijatuhkan hakim memang jauh lebih ringan karena sebelumnya Jero dituntut hukuman sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
JPU juga meminta Jero membayar denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Jero Wacik didakwa telah melanggar tiga perkara selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. Pertama, Jero disebut telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).
Akibatnya, dia dikenakan Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian, karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi.