Selasa 09 Feb 2016 17:28 WIB

Istana Klaim tak Ada Tukar-menukar Jabatan untuk​ Kasus Novel

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Johan Budi Sp
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Johan Budi Sp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana mengklaim tak ada tukar-menukar jabatan dalam penyelesaian kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Novel diisukan mendapat tawaran pindah tugas ke salah satu BUMN untuk mempercepat proses penyelesaian kasusnya.

"Saya sampaikan tidak ada embel-embel atau tukar-menukar apa pun," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo, Selasa (9/2).

Saat ini, kasus Novel telah diambil alih oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Sebelumnya, yang menangani kasus Novel hanya level jaksa penuntut umum atau paling tinggi oleh jaksa agung muda tindak pidana umum (JAM Pidum).

Menurut Johan, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus Novel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Mengenai cara penyelesaiannya, kata dia, Presiden menyerahkannya kepada Jaksa Agung.

​"​Yang pasti Presiden ​sudah menegaskan perintah menyelesaikan tidak​ pakai embel-embel apa pun​. Kalau itu muncul dari​ pimpinan KPK,​ ya tanya sana," kata Johan yang pernah menduduki jabatan pimpinan KPK sementara tersebut.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, M Isnur, menyatakan kliennya menolak tawaran dipindah ke BUMN dan memilih tetap bertahan di KPK. ​Isnur menyebut bahwa tawaran pindah ke BUMN tersebut datang dari pimpinan KPK. "Novel menolak dengan tegas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement