Selasa 09 Feb 2016 17:03 WIB

Ibu Pembuang Bayi Terancam 7 Tahun Penjara

Rep: C18/ Red: Ilham
Bayi
Bayi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu berinisial MH (18) harus berurusan dengan pihak berwenang. MH ditangkap polisi setelah terbukti membunuh dan membuang seorang bayi pada 29 Desember 2015, lalu.

"Tersangka dikenakan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Husaimah di Jakarta, Selasa (9/2).

MH ditangkp dikediaman orang tuanya di Jalan Bina Marga gang Setia no. 34 RT 002/006 Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Sementara, dua orang rekan pelaku, N dan A juga ikut diperiksa sebagai saksi bersama empat orang warga lainnya dalam kasus pembuangan bayi tersebut.

MH tega membuang bayi yang dia lahirkan pada 29 Januari 2015 lalu. Kepada polisi, MH mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran takut diketahui kedua orang tuanya. "Orang tua tidak mengetahui kalau tersangka sedang hamil," katanya.

MH kemudian membekap bayinya yang baru lahir selama lima menit sampai bayi lemas tidak bergerak. Kemudian, dia membungkus bayinya dengan selimut dan sarung. Bersama kedua rekannya, MH kemudian membuang bayi di semak-semak sekitar jalan Giri Kencana, Cipayung, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement