Selasa 09 Feb 2016 12:12 WIB

Baleg Sengaja Tunda Pembentukan Panja Revisi UU KPK

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pada prinsipnya ia tidak setuju rencana revisi UU KPK.

Namun, pihaknya tidak bisa mengesampingkan aspirasi dari fraksi-fraksi di DPR yang mengusulkan rencana tersebut, karena tugas dari Baleg hanya mengharmonisasikan draft revisi UU No. 30 Tahun 2002.

''Baleg berpikiran sama dengan koalisi masyarakat sipil anti-korupsi. Saya berharap, masyarakat beri dukungan maksimal terhadap Baleg dan akan melakukan negosiasi politik, karena yakin ada partai yang punya keinginan sama (menolak), tapi tidak boleh mengabaikan partai lain,'' katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

Politikus Gerindra itu mengatakan, Baleg seharusnya sudah membentuk panitia kerja (Panja). Namun, karena perkembangannya dinamis, maka pembentukan Panja itu ditunda demi mendapatkan masukan dari semua pihak.

Supratman menyatakan, revisi UU KPK sekarang tidak berada dalam momentum yang tepat. Walaupun hanya empat poin yang berencana direvisi, tapi hal tersebut bisa saja melebar kemana-mana. Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengintervensi fraksi-fraksi untuk mempunyai sikap yang sama dalam menolak revisi UU KPK.

Peneliti ICW Lalola Easter menyatakan, tidak ada urgensinya bagi pemerintah maupun DPR untuk merevisi UU KPK. Menurutnya, kalau pun ada kekurangan di dalam KPK, tidak perlu melalui Revisi UU, perbaikan KPK bisa membentuk peraturan dibawah UU.

''Karena bisa saja ada kepentingan yang kontraproduktif dengan revisi UU KPK,'' ucap Lola.

Ia tetap berpendapat bahwa semestinya, DPR merampungkan terlebih dahulu UU KUHAP dan KUHP. Lola menilai KPK saat ini sudah cukup kuat, sehingga tidak perlu UU KPK direvisi dengan dalih memperkuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement