Senin 08 Feb 2016 21:06 WIB

Kekerasan Seksual Anak Setara dengan Kejahatan Terorisme

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ani Nursalikah
Arist Merdeka Sirait
Foto: Republika/Harun Husein
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai kekerasan seksual terhadap anak masih dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana biasa. Padahal dalam realitanya, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.

"Kejadian kekerasan seksual yang dialami anak Indonesia masuk dalam tahap kejahatan luar biasa. Setara dengan kejahatan teroris, korupsi dan narkoba," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada Republika.co.id, Senin (8/2).

Selama ini untuk kasus kekerasan anak, sekalipun memaksa, merampas, menghilangkan secara paksa hak hidup anak masih dianggap sebagai tindak pidana biasa. Alhasil hukumannya pun sesuai tindak pidana biasa.

Kekerasan seksual anak di Indonesia belum menjadi tindak pidana yang dapat diancam minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup. Sama seperti orang dewasa, anak juga memiliki hak yang harus dihormati. Sayangnya, perhatian terhadap hak anak masih rendah.

"Perhatian di keluarga, tempat bermain, dan sekolah masih sangat lemah. Hukumannya lemah. Belum ada hukuman maksimal karena dianggap tindak pidana biasa," kata Arist.

 

Baca juga:

Perth Diterjang Gelombang Panas 42 Celcius

Apa yang Terjadi Pada Vagina Ketika Perempuan Menua?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement