Senin 08 Feb 2016 09:22 WIB

Pelantikan Kepala Daerah tak akan Serentak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendati Pemerintah telah menetapkan waktu pelantikan bagi kepala daerah terpilih Pilkada 2015 lalu tahap pertama yakni 12 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, 17 Februari untuk Bupati-Wakil Bupati/ Wali Kota-Wakil Wali Kota. Namun, tidak semua kepala daerah hasil 269 daerah dilantik pada tahap pertama tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah yang dilantik pada tahap pertama yakni daerah yang Pilkadanya sudah selesai proses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga akhir masa jabatan (AMJ) kepala berakhir pada Februari.

"Kalau pun telah selesai di MK, tapi AMJnya belum habis, tidak boleh dikurangi, dilantik sesuai dengan berakhir AMJnya," kata Mendagri kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (8/2).

(Baca juga: Mendagri: Pelantikan Wali Kota-Bupati Serentak 17 Februari 2016)

Adapun kepala daerah tingkat provinsi yang dilantik pada 12 Februari sebanyak tujuh pasangan gubernur dan wakil gubernur dari 9 provinsi peserta Pilkada 2015, minus Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah. Pelantikan sedianya dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara, lima hari setelahnya yakni 17 Februari giliran bupati beserta wakil bupati, wali kota beserta wakil wali kota dilantik di ibu kota provinsi masing-masing daerah oleh Gubernur setempat.

Ada sekitar 202 pasangan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yang semestinya dilantik pada tanggal tersebut sesuai dengan Undang-undang yakni berakhirnya AMJ daerah setempat.

"Namun ada empat kabupaten/kota ditambah satu provinsi diundur, tujuh kabupaten/kota juga masih diproses sengketa di MK," kata Tjahjo.

Selanjutnya, daerah yang kemungkinan dilantik pada tahap kedua yakni Maret 2016 sebanyak 11 kabupaten/kota ditambah pasangan gubernur-wakil gubernur Kalimantan Tengah.

"Untuk Kalteng, itu kalau tidak ada masalah sengketa MK, karena dilantik menunggu proses MK selesai," katanya.

Sementara, tahap tiga direncanakan dilakukan yakni Juni 2016 untuk daerah yang AMJnya berakhir setelah Maret 2016.

"Yakni Provinsi Sulteng, ditambah 30an Bupati/Wali Kota," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement