Ahad 07 Feb 2016 01:20 WIB

Kritik PKB Momentum Penguatan DPD

 Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar (kedua kanan), bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding (kanan), Ketua panitia Mukernas Ida Fauziah (kedua kiri), dan Wakil Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar (kedua kanan), bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding (kanan), Ketua panitia Mukernas Ida Fauziah (kedua kiri), dan Wakil Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Maluku Jhon Pieries menilai kritik yang dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terhadap institusinya merupakan momentum penguatan DPD melalui amandemen UUD 1945.

"Saya berterima kasih kepada PKB. Kritik politik Muhaimin sebagai ketua umum itu benar kalau tidak mempunyai wewenang atau tidak miliki fungsi yang signifikan, ya, bubarkan saja," katanya di Mataram, Sabtu (6/2).

Apabila Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dibubarkan, kata Jhon, persoalannya siapa yang mengawasi DPR. Menurut dia, tidak ada satu pun lembaga di negara ini lolos dari pengawasan DPD, terutama sebagai bentuk "check and balances".

"DPD dibentuk dalam rangka 'check and balances' sistem antara dua badan legislatif, misalnya dalam rangka kepentingan UU yang harus kami kawal," ujarnya.

Jhon mengatakan bahwa DPD sebagai produk reformasi, kelahirannya didasari keinginan ada kamar baru dalam politik hukum dan perundang-undangan di Indonesia, khususnya melahirkan undang-undang terkait dengan kepentingan bangsa, negara, dan daerah. "Masalah hubungan kerja dan lambatnya pembangunan infrastruktur di daerah, juga bisa didorong oleh DPD. Pasalnya, pada periode kepemimpinan sebelumnya, pembangunan bersifat sentralistik, tanpa memperhatikan aspirasi yang berkembang di daerah," katanya.

Ia menjelaskan bahwsa amendemen UUD 1945 yang harus dilakukan adalah terkait dengan kewenangan DPD dalam bidang legislasi. Menurut dia, DPD seharusnya berhak mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya hingga disetujui menjadi UU.

"Namun, ketika revisi UU MD3, hal tersebut tidak masuk, kalau saja DPR dan pemerintah paham tentang mafaat hukum, seharusnya memasukkan hasil putusan MK," ujarnya. Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa arus kuat pengurus daerah partainya menghendaki agar DPD RI dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement